MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Masa jabatan Tautoto Tanaranggina sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, telah berakhir Rabu (10/10). Ia digantikan Ashari Fakhsirie Radjamilo.
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel. Penunjukan Ashari sebagai Pejabat Sekprov Sulsel berdasarkan surat nomor 821/8045/SJ, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, bertanggal 5 Oktober 2018, tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.1/03/X/2018. Sedangkan Tautoto TR sendiri telah menjabat selama enam bulan, dilantik pada 9 April lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah. Usia pelantikan, dilanjutkan penandatanganan pengambilan sumpah jabatan, dan penyerahan kutipan Gubernur Sulsel.
Dalam sambutannya, Prof Nurdin mengucapkan selamat kepada Ashari dan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh Tautoto. Iapun menyampaikan kewenangan penjabat Sekda dan Sekda definitif adalah sama.
“Memiliki kedudukan dan kewenangan yang setara dengan sekretaris daerah defenitif. Bapak-Ibu yang saya hormati, sekretaris daerah mempunyai fungsi dan tugas diantaranya, membantu memperlancar tugas-tugas gubernur dan wakil gubernur dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Prof Nurdin.
Adapun tugas Ashari sebagai Sekda yang paling dekat, mempersiapkan lelang jabatan Sekda definitif dan pengisian jabatan lowong agar pekerjaan bisa lebih efektif dan melancarakan tugas-tugas administrasi pemerintahan.
“Saya percaya di bawah Karaeng Jaja (Ashari) mudah-mudahan tidak ada keluhan dari berbagai pihak. Setiap ada surat masuk jangan sampai orang bertanya kapan ada respon,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar Ashari sebagai Sekda untuk membangun sistem yang baik, agar pemerintahan dapat berjalan serta memberikan terobosan dan layanan administrasi.
(Rilis)
Editor: Ahmad