MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Dalam rangka menggairahkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta melakukan relaksasi terhadap berbagai sektor perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak dalam berbagai bentuk.
Hal ini diungkapkan Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Eko Pandoyo Wisnu dalam acara Media Ghatering Makassar di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis 10 Januari 2019.
“Salah satu contoh insentif pajak yang berdampak massif adalah dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur penurunan tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan penurunan tarif ini akan memberikan keringanan dan diharapkan dapat memberi kesempatan bagi UMKM untuk bertumbuh dan pada saatnya akan naik kelas menjadi usaha yang lebih besar lagi,” katanya.
Pemerintah pun, Eko menambahkan, telah menerbitkan insentif pajak berupa tax holiday dengan skema yang memberikan berbagai relaksasi bagi pelaku usaha mulai dari tarif maupun persyaratannya.
Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak UMKM, jelas Eko, mulai menunjukkan hasil. Meski dari sisi nominal masih belum signifikan, secara umum Wajib Pajak (WP) UMKM tercatat mulai bertambah.
“Di Kanwil DJP Sulselbartra pada Juni 2018, bulan terakhir berlakunya tarif 1 persen, terdapat 16.588 Wajib Pajak UMKM yang membayar pajak dengan jumlah setoran sebesar Rp10,554 Miliar sedangkan Desember 2018 tercatat 40.577 WP UMKM yang membayar pajak dengan jumlah setoran Rp12,293 miliar, menunjukkan tren yang meningkat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Eko, DJP terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama tersebut antara lain direalisasikan dengan DJBC dalam bentuk pertukaran data, melakukan simplifikasi dan integrasi dokumen layanan juga melakukan join audit.
“Demikian pula kerjasama antara DJP dengan Pertamina, PT Telkom dan PLN Persero berupa integrasi data perpajakan dimana dengan integrasi itu, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan yang memuat data perpajakan milik perusahaan,” tukasnya.
Editor: Ahmad Rusli