• Dua Hari Penertiban, UPT Samsat Gowa Raup Rp88 Juta
    Oleh | Rabu, 5 Desember 2018 | 17:41 WITA

    SUNGGUMINASA, LINKSULSEL.COM– Bersama Jasa Raharja, Kepolisian Satlantas Polres Gowa, Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah atau Samsat Gowa menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor selama dua hari, 4-5 Desember di Jalan Tun Abdul Razak dan di Jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa.

    Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik. Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaring kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan.

    “Penertiban ini kami lakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan yang belum bayar pajak agar segera membayar pajak kendaraannya. Kami menyiapkan samsat keliling untuk melayani warga yang akan membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

    Zulkarnain Malik menyebutkan, penertiban tersebut akan terus dilakukan hingga akhir Desember ini. Hanya saja tempatnya masih dirahasiakan agar pemilik kendaraan yang tidak menghindari lokasi penertiban.

    Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, menambahkan, pada penertiban dua hari ini pihaknya berhasil meraup pajak kendaraan sebesar Rp 88.652.700 yang terdiri dari Rp 32.610.730 pada hari pertama dan Rp 59.758.490 pada hari kedua.

    Ia menambahkan, pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan di Gowa. Karenanya ia mengimbau warga Gowa agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

    Editor: Ahmad