Dinas Pertanahan Makassar Kembalikan Fungsi Fasum di Topaz Raya

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM –
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar secara tegas mengembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di Jl Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, kembali ke fungsinya.

Fasum berupa taman segitiga itu selama ini digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan dan menguasai lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dinas Pertanahan Makassar bersama pemerintah setempat dan jajaran terkait melakukan penertiban PKL, Senin (23/10/2023).

Penertiban ini melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BPKAD dan leading sektor pertanahan dan berjalan secara persuasif.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban.

“Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. Satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya. Sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Camat Panakkukang, Andi Pangeran A Chaerul.

Lahan Fasum itu memiliki nilai yang cukup besar sekitar Rp1,8 miliar dengan luas 340 meter persegi.

Dia mengungkapkan Fasum tersebut sebelumnya diserahkan pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.

“Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo,” terang Sri.

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan