• Dinas Perhubungan dan Kepolisian Bulukumba Diminta Tegas Perhatikan Tambang Galian di Desa Batang Bontotiro
    Oleh | Kamis, 16 Mei 2019 | 13:20 WITA

    BULUKUMBA, LINKSULSEL.COM- Aktivitas pertambangan galian C/Batu Gunung di Desa Batang  Kecamatan Bontotiro dinilai menimbulkan dampak yang cukup meresahkan.

    Aktivis Perempuan Desa Batang Bontotiro Andi Irma mengungkapkan, salah satu masalah yang muncul dari aktivitas tersebut  adalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan provinsi dan daerah serta jalan desa yang di lintasi setiap harinya dalam rangka kegiatan pengangkutan material tambang galian batu gunung oleh dump truk yang juga terkadang melebihi kapasitas muatan.

    “Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait pengguna jalan umum tanpa izin,” kata Andi Irma, Kamis (16/5/2019).

    Lebih lanjut aktivis perempuan ini menjelasan bahwa pengangkutan material tambang harusnya menggunakan jalur khusus, sebagaimana  UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

    Jelas di pasal 1 angka 5 bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk pasilitas umum dan pasal 1 angka 6 terkait tentang jalan khusus, disitu menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingannya sendiri.

    “Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya,” ungkap aktivis pemerhari lingkungan ini.

    Pemudi asal kecamat Bontotiro ini melanjutkan bahwa Pengelolaan  tambang galian  dan aktivitas pengangkutan material oleh badan usaha tersebut dengan menggunakan armada dump truk dalam jumlah yang banyak, intens dalam jangk waktu yang lama secara otomatis mengganggu lalu lintas jalan umum, juga dampaknya akan merusak badan jalan/ ruang manfaat jalan.

    “Inti dari permasalahan ini,  tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang di duga kuat melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Kepolisian,” harapnya.

     

     

     

     

     

     

     

    Editor: Henny