MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Bapenda Sulsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan pajak tersebut terdiri atas:
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor;
Pembebasan tarif dan denda BBNKB II;
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II;
Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang; dan
Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). Syarat memanfaatkan program pemutihan pajak di Bapenda Sulsel:
Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
Lampirkan STNK asli; dan
Lampirkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Editor: Arus