• Bapenda Sulsel Adakan Pemutihan Pajak, Simak Syaratnya
    Oleh | Jumat, 7 Juni 2024 | 10:45 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Bapenda Sulsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan pajak tersebut terdiri atas:

    Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor;
    Pembebasan tarif dan denda BBNKB II;
    Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II;
    Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang; dan
    Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). Syarat memanfaatkan program pemutihan pajak di Bapenda Sulsel:

    Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

    Lampirkan STNK asli; dan

    Lampirkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Editor: Arus