Bapenda Sulsel Adakan Pemutihan Pajak, Simak Syaratnya

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Bapenda Sulsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan pajak tersebut terdiri atas:

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor;
Pembebasan tarif dan denda BBNKB II;
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II;
Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang; dan
Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). Syarat memanfaatkan program pemutihan pajak di Bapenda Sulsel:

Bacaan Lainnya

Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

Lampirkan STNK asli; dan

Lampirkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Editor: Arus

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan