MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindak sejumlah wajib pajak (WP) yang tidak taat dalam kewajibannya membayar pajak khususnya pajak bumi bangunan (PBB).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair di Makassar, Rabu, melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan terhadap badan usaha.
“Penindakan yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” ujarnya dikutip dari AntaraSulsel, Minggu 16 Juli 2023.
Reza Nugraha mengatakan penindakan yang dilakukannya karena wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, namun belum melakukan pembayaran tunggakan, maka tim penindakan dari Bapenda memberi punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di media sosial serta media massa.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” katanya.
Mantan Kasubag Humas Pemkot Makassar itu mengatakan ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindakkan tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” ucap Reza.
Editor: Arus Ahmad





