MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas tahun 2025. Dengan target ambisius mencapai 90 persen penyelesaian, Bapemperda optimistis mampu menuntaskan agenda legislasi yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Makassar.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar Basdir, mengungkapkan bahwa optimisme ini didukung oleh semangat dan komitmen para anggota Bapemperda yang telah memetakan program dengan lebih realistis. “Kita menargetkan 90 persen Ranperda bisa selesai di tahun 2025. Insyaallah, dengan kerja sama yang solid, target ini akan tercapai,” ujarnya, Selasa 7 Januari 2025.
Dari total 20 Ranperda yang sempat diusulkan, Bapemperda akhirnya menetapkan 15 Ranperda yang dianggap paling mendesak. Beberapa di antaranya bahkan masuk kategori wajib, seperti Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Awalnya, ada sekitar 20 Ranperda yang diusulkan. Namun, setelah diseleksi dengan mempertimbangkan waktu dan kapasitas, kita tetapkan 15 Ranperda sebagai prioritas. Langkah ini diambil agar kita lebih fokus dan hasilnya maksimal,” jelas Basdir.
Menariknya, dari 15 Ranperda tersebut, beberapa merupakan usulan yang sebelumnya belum sempat diselesaikan pada tahun 2024. Misalnya, dari 25 Ranperda yang diajukan pada 2024, hanya empat yang berhasil disahkan menjadi Perda, termasuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 dan Perda Pengelolaan Limbah B3.
“Kami tetap mengakomodasi Ranperda yang belum selesai dari tahun lalu, karena ini juga penting bagi masyarakat. Namun, kami juga menambahkan Ranperda baru yang memang mendesak dan relevan untuk tahun 2025,” tambahnya.
Proses penetapan program legislasi daerah (Prolegda) ini tidak lepas dari perdebatan internal. Basdir mengakui, ada perbedaan pandangan di antara anggota Bapemperda terkait jumlah Ranperda yang akan dibahas. Namun, ia menegaskan perlunya realisme agar pengalaman tahun sebelumnya tidak terulang.
“Kalau usulan terlalu banyak tapi tidak terealisasi, apa dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat? Karena itu, kita lebih realistis kali ini, fokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas,” ungkap Basdir.
Terkait persiapan teknis, Basdir memastikan bahwa anggota Bapemperda dan komisi-komisi terkait telah siap melaksanakan pembahasan. Beberapa Ranperda yang melintasi tahun sebelumnya bahkan sudah memiliki naskah akademik dan tinggal menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau DPAnya sudah keluar, kita akan langsung bergerak. Semua persiapan sudah matang, tinggal pelaksanaannya saja,” tutupnya penuh keyakinan.
Dengan strategi seleksi prioritas dan pendekatan realistis, Bapemperda DPRD Makassar berharap mampu memenuhi harapan masyarakat untuk regulasi yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kemajuan kota.
Adapun diketahui, 15 usulan ranperda itu diantaranya:
1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
3. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Pariwisata)
5. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)
6. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar – BAPPEDA)
7. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – Bagian Perekonomian)
8. Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)
9. Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)
10. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)
11. Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
12. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
13. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)
14. Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)
15. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Editor: Arus Ahmad