• Tenri Kaget, Gadis Korban Pemerkosaan 3 Pemuda Diizinkan Menikah dengan Pelaku
    Oleh | Senin, 24 Juni 2019 | 13:09 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Tenri A Palallo kaget setelah orang tua gadis korban pemerkosaan inisial M di sebuah ruko depan Polsek Rappocini Jl Sultan Alauddin Januari 2019 lalu datang ke kantor P2TP2A, Jl Anggrek, Makassar, Senin (24/6/2019) pagi.

    Pasalnya orang tua korban yang membawa surat nikah anaknya (korban) yang menikah bersama salah satu pelaku pemerkosaan yang saat ini telah berstatus terdakwa.

    Yang kagetnya lagi, korban masih berusia 16 tahun, seperti yang tertera di buku/akta nikah lahir 23 Mei 2003 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parangloe, Kab Gowa pada 2 Mei 2019 di Gowa.

    Tenri menjelaskan, pihak keluarga datang ke P2TP2A Makassar untuk meminta rekomendasi agar suami anaknya atau pelaku pemerkosaan itu hukumannya bisa diringankan karena sudah ada bukti nikah.

    “Lokus kasus ini pernah di (P2TP2A) Makassar. Karena korban saat itu depresi, sehingga kita tampung. Lalu kita serahkan ke (P2TP2A) Gowa. Hari ini mereka datang minta bantuan rekomendasi. Tapi tidak bisa, karena pernikahannya masih usia 16 tahun,” ucap Tenri kepada wartawan, Senin (24/6).

    “Sebenarnya kami kaget kenapa KUA kenapa dikasi izin menikah. Tidak boleh ada pernikahan 16 tahun secara hukum,” sambung Tenri.

    Korban pemerkosaan tidak diajak ke P2TP2A Makassar. Hanya diwakili orang tua dan Kepala Seksi P2TP2A Gowa, atasnama ST. Aminah dan tetap menyerahkan buku nikah korban bersama pelaku.

    Atas penyerahan buku nikah ini, tenri mengundang P2TP2A Gowa, P2TP2A Provinsi Sulsel, unit PPA Polrestabes Makassar untuk berkoordinasi. Tenri membuat berita acara penyerahan buku nikah ke P2TP2A Gowa dan Provinsi.

    “Biarlah P2TP2A Gowa selesaikan,” ucap Tenri.

    Diketahui, korban diperkosa dan disekap oleh tiga orang pria di Ruko Jl Sultan Alauddin Makassar pada Januari lalu. Korban merupakan warga Gowa dan kenal pelaku melalui Facebook lalu akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara di Jl Alauddin.

    Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Makassar, dan tengah menjalani proses persidangan dakwaan.

    Orang tua korban merupakan petani dan telah menyetujui pernikahan anaknya dengan pelaku. Dari hasil wawancara di P2TP2A Makassar, orang tua diduga telah menerima mahar dari keluarga pelaku untuk pernikahan anaknnya.

    “Begitu tadi pengakuannya,” sambung Tenri.

    “Orang tua minta rekomendasi agar menantunya diringankan hukumannya. Bahkan mereka katanya dinikahkan di lapas Makassar. Kami tetap tidak memberikan. Bukan lagi lokus kami dan pernikahannya masih 16 tahun,” sambungnya Tenri.

    Berita acara dibuat Tenri disaksikan pula dari UPT P2TP2A Sulsel Andi Miladiyah dan PPA Polrestabes Makassar, Kahar, SH.

    Editor : sulaeha