MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – 2 Panti Pijat “nakal” yang masih saja tetap beroperasi di sekitar wilayah Mallengkeri, kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate kota Makassar ditutup oleh Satpol PP kota Makassar, Rabu (19/06/2019).
Satpol PP mengerahkan 20 personel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Pengaturan Perundang undangan Daerah (Kabid PPUD) Mufli untuk melakukan operasi penutupan panti pijat tersebut. Tidak hanya itu, operasi ini juga melibatkan Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan dan dibackup oleh Polisi Militer AD.
“Sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata hari ini kami akan menutup 5 Panti Pijat yang buka di Wilayah Malengkeri namun 3 Panti Pijat sudah tertutup dengan sendrinya jadi hari ini yang kami segel ada 2 yaitu Panti Pijat Milano dan Panti Pijat Aryna” terang Mufli.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelolah panti pijat untuk Kawasan Mallengkeri.
Berdasarkan aturan Perwali 21 tahun 2017, terkait izin operasi dan zona yang tak boleh dibawah radius 200 meter, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1.
Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah.
(MI)
Editor: Henny





