Polres Gowa Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Mobil

GOWA, LINKSULSEL.COM- Bertempat di ruang vicon, pada Sabtu (23/03) sekitar pukul 21.30 wita jajaran Polres Gowa melakukan gelar perkara terkait kasus temuan jenazah wanita berinisial Per.SZ (37th) di dalam mobil di Dusun Japing Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, yang terjadi pada Jumat (22/03) lalu.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi ini, turut diikuti oleh sejumlah penyidik Satreskrim Polres Gowa, Tim Inafis Polres Gowa dan Polda Sulsel, serta Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Kapolres mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap seorang terduga pelaku yang berinisial Lel.WJ (43th) yang telah diamankan lebih dulu.

Sebelumnya diberitakan, Lel.WJ yang merupakan dosen di salah satu Universitas di Kota Makassar ini diketahui telah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Per.SZ yang juga merupakan seorang pegawai pada bagian administrasi di Universitas yang sama dengannya.

Meski demikian, hal itu pun tak menjadikan Kapolres terburu-buru menetapkan Lel.WJ sebagai tersangka. “Kami tidak mau terburu-buru. Hanya karena ada pengakuan, bukan berarti petugas mengaminkan dan mengabaikan prosedur acara pidana untuk meningkatkan status orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Shinto dalam rilis sebelumnya, pada Sabtu (23/03) sore.

Ditambahkan Kapolres, penetapan tersangka memiliki tahapan prosedur sesuai dengan prosedur Scientifik Investigation yang diterapkan. “Sesuai hukum pidana, tersangka harus didukung alat bukti yang cukup karena pengakuan tidak memiliki nilai yang kuat,” jelas Shinto Silitonga.

Adapun dalam gelar perkara ini, terduga pelaku Lel.WJ juga turut dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci perannya sesuai dengan hasil jejak luka yang ditemukan oleh Tim Kedokteran Forensik maupun Tim Inafis.

HUMAS POLRES GOWA
[24/3 10:44] Polres Gowa Tambunan: POLRES GOWA KINI TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN WANITA DI DALAM MOBIL DI PATTALLASSANG

Polres Gowa kini menetapkan Lel.WJ sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang wanita berinisial Per.SZ di dalam mobil di Dusun Japing Desa Sunggumanai Kec. Pattallassang Kab. Gowa, yang terjadi pada Jumat (22/03) lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi usai melakukan gelar perkara bersama penyidik Satreskrim Polres Gowa, Tim Inafis Polres Gowa dan Polda Sulsel, serta Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel, pada (23/03) malam.

“Penyidik Polres Gowa beserta para peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Lel.WJ dari saksi sebagai tersangka,” terang Shinto Silitonga usai melakukan gelar perkara, Minggu (24/03) sekitar pukul 00.40 wita dini hari.

Kapolres mengatakan, beberapa alat bukti sebagai Scientifik Evidences yang telah dipaparkan Tim Kedokteran Forensik Polda Sulsel secara gamblang dan rinci, membuat yakin akan peran tersangka Lel.WJ memang melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban Per.SZ meninggal dunia.

“Keyakinan ini juga diperkuat dengan kehadiran tersangka Lel.WJ dalam gelar perkara, yang mampu menjelaskan secara rinci perannya dari setiap jejak luka pada jenazah korban yang dipaparkan oleh Tim Kedokteran Forensik,” tambah Shinto.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga menuturkan, bahwa peningkatan status Lel.WJ sebagai tersangka diketahui berawal dari adanya temuan jejak darah pada sisi kanan pintu driver di mobil Daihatsu Terios milik korban saat dilakukan olah TKP. “Jejak darah inilah yang menghantarkan penyidik bahwa pelaku memiliki luka, yang kemudian dengan kecermatan para penyidik dan dokpol, dinyatakan bahwa luka yang ditemukan pada Lel.WJ identik dengan darah yang ada pada sisi kanan pintu driver,” jelas Shinto Silitonga.

Sementara itu, dr.Deni dari Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya konsen terhadap apa yang dialami tubuh korban, mulai dsri perlukaan, pola luka, hingga jenis luka. “Inilah informasi yang diberikan Forensik dalam penangan kasus ini sebagi bukti ilmiah dalam penetapan status tersangka,” ucapnya.

Adapun penyidik Polres Gowa diketahui hingga saat ini belum dapat menyimpulkan secara jelas motif dari pembunuhan ini, seban masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka WJ.

 

 

Editor: Henny

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan