• Pasca Liburan, Disdag Makassar Lakukan Sidak ke Toko Elektronik dan HP
    Oleh | Senin, 10 Juni 2019 | 15:16 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Hari pertama masuk kerja, ASN Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko handphone dan elektronik di beberapa titik di Kota Makassar, Senin 10 Juni 2019.

    Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdag Makassar, Abdul Hamid.

    Sidak dimulai di sekitar Jalan Rappocini Raya, dimana di lokasi ini terdapat banyak pedagang handphone dan elektronik.

    Hamid dalam kesempatan Sidak yang dimulai sekitar pukul 10 pagi tadi mengatakan, Sidak kali ini dilakukan dalam rangka memeriksa izin usaha dari setiap toko elektronik dan handphone. Selain itu, Disdag juga memeriksa tata ruang toko.

    “Selain izin beroperasi, kami memeriksa tata ruang di setiap toko. Apakah menyediakan tempat parkir yang layak bagi konsumen. Jangan sampai lahan parkir tidak ada, lantas menggunakan badan jalan, jalan ini kan fasilitas umum,” ungkap Hamid.

    Dari hasil sidak tersebut, Hamid menambahkan, terdapat 10 toko elektronik dan handphone yang melanggar karena tidak menyediakan lahan parkir yang layak bagi pelanggan pengunjung toko.

    “Jadi yang tidak ada pelataran parkir sehingga menggunakan sebagian badan jalan kami sudah tegur dan akan kami berikan rekomendasi kepada Sat Pol PP dan Dinas Tata Ruang Makassar untuk ditertibkan,” lanjutnya.


    Hamid mengatakan, upaya ini dilakukan Disdag Makassar agar tata kota khususnya di Jalan Rappocini dan sekitarnya menjadi tertata dengan baik dan indah dipandang. Selain di Jalan Rappocini, ASN Disdag Makassar juga melakukan sidak ke jalan Veteran, Gunung Merapi, Andi Jemma dan Bulusaraung.

    “Kata owner toko mereka akan segera mengubah tata ruang toko sehingga lahan parkir tersedia tidak menggunakan badan jalan,” tukasnya.

    Diketahui, dari hasil Sidak tersebut, Disdag Makassar juga menemukan satu toko handphone di Jalan Rappocini Raya yang belum memiliki izin beroperasi. Olehnya, Disdag Makassar menegur dan menyarankan untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.

     

     

     

     

    Editor: Triutami