
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, A. Anna Sakti, mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran ihwal netralitas terhadap oknum Aparat Sipil Negara.
“Prosesnya masih dari tahap informasi awal, tadi kami mengundang oknum yang diduga melanggar ketidaknetralitasan ASN, oknum tersebut menghadiri dan sangat kooperatif terkait dugaan yang disangkakan,” kata A. Anna saat ditemui di Kantor Bawaslu Panakukang, Makassar, Selasa 16 April 2019.
Terkait rentang waktu proses investigasi, A. Anna menyebut ada alur penanganan yang harus dilalui. “Melalui hasil klarifikasi, kami akan singkronkan dengan klarifikasi dengan undangan lain sekaitan dengan oknum tersebut seperti saksi,” ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, membuat acara pleno hasil investigasi, kemudian mengeluarkan hasilnya, “Apakah ini bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti,” terangnya.
Kendati demikian, dia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin. Meski, kata A. Anna, di dalam aturan Perbawaslu 7 tak ada batas waktu terkait syarat formil materil.
“Tetapi syarat formil materilnya terpenuhi semua, jadi akan pleno untuk meningkatkan apakah ditindaklanjuti atau tidak, paling lambat besok sore hasilnya sudah keluar,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, dia juga mengatakan bahwa satu saksi sudah dimintai keterangan tadi siang terkait pelanggaran oknum ASN tersebut.
“Satu saksi yang satu lagi tidak sempat hadir karena tidak bersedia, (takut). Jadi ada dua saksi,” tutupnya.
Sebagai tambahan, saksi terhadap oknum ASN tersebut berpotensi menjadi terduga. Hal itu lantaran sebagai saksi dia menjabat Ketua KPPS TPS 13.
Sebagai Ketua KPPS yang notabene adalah penyelenggara Pemilu, saksi dapat dikenai aturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
(MT)
Editor: Henny