Pandangan Gubernur Terhadap Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani menyampaikan pandangan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kantor DPRD Sulsel, Jumat, (19/7).

Ranperda ini merupakan inisiatif yang diajukan oleh DPRD Sulsel. Abdul Hayat menyampaikan landasan awal bahwa secara konstitusion Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat,” kata Abdul Hayat.

Berdasarkan amanat tersebut Pemerintah telah mengatur mengenai jaminan produk halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, juga telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.

Secara parsial pengaturan masalah produk halal juga didukung melalui adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Memperhatikan keselarasan dan harmoni antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas terhadap Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, maka beberapa pendapat sebagai pertimbangan, saran ataupun pertanyaan dapat kami sampaikan,” sebut Abdul Hayat.

Adapun pertimbangan, saran ataupun pertanyaanantara lain sebagai diantarnya, dari aspek kewenangan pemerintah daerah provinsi, perlu penyelarasan terhadap konsep halal yang merupakan bagian dari syariah dalam kaitan agama. Sebab mengenai urusan agama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat.

Bagaimana urgensi dan kesesuaian pengaturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dalam bentuk Perda dengan aspek kewenangan daerah berdasarkan Undang- Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Mohon tanggapan dan penjelasan,” sebutnya.

Kemudian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, terdapat 2 hal peran Pemerintah Daerah terkait jaminan produk halal. Yaitu fasilitasi sertifikasi produk halal bagi UMKM dan pengawasan produk halal.

Bagaimana kemungkinan Ranperda yang memuat pengaturan selain peran Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, termasuk apa yang melandasinya untuk diatur dalam tersebut.

Lanjut Abdul Hayat, berkenaan dengan arah pelaksanaannya nanti, Ranperda ini perlu mengatur mengenai Perangkat Daerah mana yang akan melaksanakan atau mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi produk halal bagi UMKM dan pelaksanaan pengawasan produk halal.

Selain Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Pada kesempataan ini juga dibahas Ranperda tentang Bantuan Keuangan Desa.

“Terkhusus kepada Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Kerja terkait, Saya perintahkan agar mempersiapkan diri bersama staf untuk bersama-sama dengan Dewan yang terhormat mengikuti seksama proses pembahasan Ranperda inisiatif DPRD ini,” pungkasnya.

 

 

 

 

Editor: Triutami

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan