• Narkoba, Hakim Dihukum 7 Tahun Penjara
    Oleh | Rabu, 3 April 2019 | 09:40 WITA

    BANDARLAMPUNG, LINKSULSEL.COM – Hakim PN Liwa, Lampung, Firman Affandi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta.

    Kasus berawal saat Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung pada Juli 2017. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.

    Dua tahun bergulir, kasus akhirnya diajukan ke meja hijau. Pada 14 Maret 2019, jaksa menuntut Firman selama 11 tahun penjara. Apa kata hakim yang mengadili hakim itu?

    “Menyatakan Terdakwa Firman Affandy.,S.H.,M.H. Bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman’ sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” putus majelis PN Tanjungkarang.

    Vonis itu dibacakan pada Selasa (2/4) sore oleh ketua majelis hakim Hasmy dengan anggota Nirmala Dewita dan Salman Alfarasi.

    Editor : Heny