• Kisah Pemuda Dianggap Gila, 9 Tahun Disekap Orangtua, Kabur Gigiti Pintu, Melompat Seperti Pocong
    Oleh | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:20 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dia mengidap keterbelakangan mental, di mana ada fase yang terlewatkan sehingga seperti idiot,” ungkapnya.

    Tenri menjelaskan, dari pemeriksaan dokter psikologi menyebutkan bahwa Mansyur mengidap keterbelakangan mental sejak kecil.

    Tenri menambahkan, Wakil Bupati Bulukumba, Tommy Satria Yulianto telah datang menengok warganya ini.

    Dia bahkan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar yang dengan cepat memberikan perawatan dan pelayanan kepada Mansyur.

    “Sempat datang salah seorang keluarganya Mansyur juga, tapi malah mengamuk dan tidak mau pulang.

    Dia teriak-teriak terus dalam bahasa Bugis tidak mau pulang.

    Sehingga kami menenangkannya kembali dan dijanjikan tidak akan dipulangkan, barulah Mansyur tenang.

    Sekarang Mansyur sekarang senang disini, malah biasa ikut menyanyi-nyanyi kalau ada orang yang main gitar,” jelasnya.

    Minta Baju Kaus Bergambar Presiden Jokowi

    Menurut Ketua P2TP2A Makassar, Tenri A Palallo mengatakan, kondisi Mansyur kini mulai membaik dn mulai ceria kembali.

    Setelah kondisinya mulai membaik, Mansyur meminta baju kaos yang ada gambar Presiden Jokowi.

    Baju yang dia inginkan pun berwarna merah.

    Saat melihat baju yang dia pesan itu, Mansyur langsung berteriak histeris dan bergegas memakainya.

    Masyur tampak antusias saat mendapatkan baju kaus yang diinginkannya.

    “Mansyur minta terus baju yang ada gambarnya Presiden Jokowi. Jadi kami pesankan dan belikan.

    Saat dia lihat itu baju, langsung kegirangan dan memakainya hingga histeris.

    Dia senang sekali baju bergambar Presiden Jokowi,” kata Tenri.

    Ayah Mansyur Resmi Jadi Tersangka

    Mappi Penni alias Mappi (50), yang menyekap anaknya, Mansyur (26), pengidap keterbelakangan mental selama 9 tahun di kamar mandi, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polres Bulukumba.

    Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi menegaskan, ayah Mansyur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri yang mengidap penyakit keterbelakangan mental.

    “Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

    Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    “Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.