
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pembangunan 15 Gedung Puskesmas dan Pustu di Makassar dengan nilai mencapai Rp 100 miliar kembali dipertanyakan oleh LSM PERAK Sulsel. Pasalnya, diduga proyek tersebut amburadul dan ditengarai terindikasi korupsi.
Berdasarkan hasil tim investigasi LSM PERAK, dari 15 proyek pembangunan Puskesmas di Kota Makassar, hanya tiga unit yang selesai. Yakni Puskesmas Rappokalling dengan anggaran Rp 2,85 miliar, Puskesmas Tamangngapa senilai Rp 4,6 miliar dan Puskesmas Pembantu Pulau Langkai sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara itu, 12 proyek pembangunan Puskesmas lainnya diduga masih bermasalah dan dalam tahap perampungan. Dugaan pelanggaran dan penyelewengan anggaran ditemukan karena 12 proyek bangunan tersebut diduga dilaporkan rampung 100 persen ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PHO, dengan realisasi pencairan anggaran telah lunas namun di lapangan fakta berkata lain.
“Data yang kami terima, ada enam proyek Puskesmas yang sudah menyeberang tahun atau pembangunan tidak selesai. Ada juga enam proyek Puskesmas yang mendapat addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan,” terang Jumadi, SH, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Selasa 19 Februari 2019.
Sejumlah bangunan Puskesmas yang disebut tidak selesai, seperti Puskesmas Kodingareng yang dikerjakan oleh PT Rimba Raya Utama dengan nilai kontrak Rp 2,84 miliar. Bangunan lainnya adalah Puskesmas Batua dengan nilai Rp 25,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Sultana Nugraha, Puskesmas Tarakang, Puskesmas Layang yang dikerjakan CV Karya 66.
“Seperti Puskesmas Kodingngareng terakhir tim kami turun di lapangan progres pengerjaan masih 30% tapi diduga sudah dibayarkan di atas 50%. Kami juga meragukan kualitas beton dan materialnya sebab lokasi ada di pulau termasuk Pustu Langkai. Di Puskesmas Batua dengan anggaran Rp 25 miliar lebih juga tidak selesai. Tapi, realisasi pembayaran sudah 100 persen,” ungkap Jumadi.
Tidak hanya itu, Jumadi juga mengatakan Puskesmas Tarakang bisa dicek sendiri, menurutnya diakhir tahun 2018 masih 35 % tapi yang telah dibayar sebanyak 50%.
“Puskesmas Antang juga kami duga sarat masalah, Puskesmas Cendrawasih, Puskesmas Layang, Puskesmas Pattingalloang, Puskesmas Barombong, Puskesmas Bira, Puskesmas Batua dan beberapa Puskesmas lainnya,” sebutnya.
Pihaknya juga mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan korupsi pada pembangunan belasan unit Puskesmas di Makassar yang terindikasi kuat terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan anggaran dan korupsi pada proses pembangunannya.
“Fakta di lapangan sangat jelas silahkan penegak hukum lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut dan memeriksa semua pihak terkait dalam dugaan korupsi pembangunan belasan Puskesmas tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LSM PERAK Sulsel, Masran, SH, MH menyoroti para penegak hukum yang seakan-akan berlomba mengusut kasus pembangunan Puskesmas tersebut.
“Kami dapat informasi kalau Kejati, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar semua menangani ini kasus. Lantas kami menimbulkan pertanyaan ada apa gerangan ?,” katanya.
Masran juga mengingatkan, tidak etis jika kasus ini ditangani langsung tiga kesatuan institusi hukum secara bersamaan.
“Setahu kami ada MOU, jika sudah ada sprindik dari salah satu institusi yang menangani kasus tersebut maka institusi penegak hukum lainnya menghargai dan mempercayakan kasus tersebut sampai ke tahap penuntutan bukan saling berlomba,” tegas Masran.
Masran juga berharap, jika benar tiga kesatuan institusi hukum tersebut sudah menangani semoga tidak mengumbar maksud lain di dalam penanganan dan pengusutan proyek pembangunan Puskesmas yang diduga merugikan negara tersebut.
(MI)
Editor: Ahmad