• Gubernur Sulsel Dukung Instansi Pemadam Kebakaran Berdiri Sendiri
    Oleh | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:30 WITA

    Kegiatan diawal dengan defile pasukan dari 24 kabupaten/kota. Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah yang mengenakan pakaian dinas umum (PDU) Satpol PP menaiki mobil land rover memeriksa barisan.

    Peringatan Hari Ulang Tahun kali ini tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Gubernur Sulsel Dukung Instansi Pemadam Kebakaran Berdiri Sendiri

    • Menjadi Dinas di Tahun 2020

    Makassar, birohumas.sulselprov.go.id – Puncak Peringatan HUT Pemadam Kebakaran Ke-100, HUT Sat Pol Ke-69, dan HUT SatLinmas Ke-57 Tahun 2019 tingkat Provinsi Sulsel dilaksanakan serentak di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (19/3).

    Kegiatan diawal dengan defile pasukan dari 24 kabupaten/kota. Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah yang mengenakan pakaian dinas umum (PDU) Satpol PP menaiki mobil land rover memeriksa barisan.

    Peringatan Hari Ulang Tahun kali ini tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Baca Juga : Nurdin Abdullah: Satpol PP Jangan Garang, Harus Mengayomi

    “Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah.

    Dalam sambutan seragam Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Gubernur Nurdin Abdullah, pemerintah mendorong agar kelembagaan pemadam kebakaran dapat berdiri sendiri.

    “Sebagaimana halnya penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Tugas dan tanggungjawab pemadam kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah,” ujarnya.

    Terlebih penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah. Capaian standar pelayanan minimal (SPM) pemadam kebakaran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Kepala Daerah yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam LPPD.

    Gubernur Nurdin Abdullah sendiri mendukung hal ini dan direncanakan pada tahun 2020 mendatang hal tersebut dapat direalisasikan.

    “Saya yakin 2020 akan merencanakan, disamping pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran, juga akan kita siapkan sarana dan prasaran dan perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran satpol PP dan satuan perlindungan masyarakat,” sebutnya.

     

     

     

    Editor: Henny