• Dishub Makassar Menindak 16 Bus dan Truk yang Melanggar di Jalan Pettarani
    Oleh | Sabtu, 20 April 2024 | 12:07 WITA

    Makassar, LINKSULSEL.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menindak 16 kendaraan berupa truk dan minibus yang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan AP Pettarani. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

    “Jumlah kendaraan yang ditindak hari ini (ada) 16 unit sepanjang Jalan AP Pettarani. Truk ada 4 unit, sisanya minibus,” kata Kabid Penindakan dan Pencegahan Dishub Kota Makassar Irwan Sampeang, Sabtu 20 April 2024.

    Irwan mengatakan kendaraan yang digembok karena melanggar rambu lalu lintas larangan parkir yang ada di sepanjang Jalan AP Pettarani. Kendaraan bahkan parkir semalaman di ruas jalan tersebut.

    “Kita melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Yang di mana sepanjang Jalan AP Pettarani dilarang memarkir kendaraan di atas bahu jalan. Seperti contohnya sekarang di Jalan AP Pettarani. Kami menindak kendaraan yang memarkir, apa lagi yang bermalam,” jelasnya.

    Dia menyebut Dishub Kota Makassar telah bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Makassar dalam penindakan ini. Sehingga, kendaraan yang digembok, langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Makassar.

    Dia menambahkan, penindakan serupa juga diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, dan Sam Ratulangi. Irwan menyebut, penindakan ini akan dilakukan secara rutin dan disertai dengan pengawasan ketat bagi truk yang masuk ke dalam Kota Makassar.

    “Saya melakukan penindakan mulai hari ini dan seterusnya. Saya tidak ada toleransi, tidak ada tebang pilih. Semua saya tindaki,” paparnya.

    “Jadi selang seling dengan penindakan mobil truk yang masuk dalam kota yang tidak sesuai jam operasional. Jam operasional mobil truk itu nanti jam 10 malam baru bisa masuk. Nanti dia keluar terakhir jam 5 pagi. Nda boleh lagi masuk lagi. Jam 5 pagi sudah steril dari mobil angkutan material,” pungkasnya.

     

    Editor: Arus