Dinkes Makassar Dukung Regulasi Larangan Menjual Rokok Eceran

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait larangan menjual rokok ketengan atau eceran per batang.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan peraturan daerah Kota Makassar nomor 4 Tahun 2013 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi tersebut kata Nursaidah untuk mencegah dan menekan angka perokok di kalangan remaja.

Apalagi perokok remaja di 19 tahun kebawah sangat tinggi di Makassar.

Biasanya para remaja hanya mampu membeli rokok batangan karena kekuatan finansial mereka masih lemah.

“Nah ada aturan Perpres tidak boleh lagi jual per batang. Harus satu bungkus. karena anak-anak hanya mampu beli batangan. Kan ini menekan angka perokok remaja,” ucap Nursaidah Sirajuddin, Senin 23 September 2024.

“Anak-anak kan begitu. Mereka mulai dengan mencoba. Sehingga ketergantungan karena ada zat adiktif dari rokok ini,” sambungnya.

Tidak hanya melarang penjualan rokok batangan, diharapkan juga ada pembatasan iklan dan penjualan rokok.

Menurut Ida-sapaannya, masyarakat atau pelaku usaha sebenarnya tidak dilarang untuk menjual rokok, disisi lain ada Perda yang mengatur tidak bisa merokok di tempat yang ditentukan.

“Tujuannya apa? Karena data yang ada perokok pasif lebih tinggi dari pada perokok aktif. Kenapa diatur supaya orang yang tidak merokok tidak terdampak,” ujarnya.

“Terkait larangan penjualan rokok, boleh menjual rokok tapi tidak dipamer. Jadi ditutup itu. Karena apa? bagaimana anak remaja kita menekan angka perokoknya ini,” sambungnya.

Dinkes berharap, etalase rokok tidak lagi dipajang supaya remaja atau anak-anak mengetahui bahwa rokok tidak dijual secara bebas.

Regulasi yang dibuat pemerintah kata Ida semata-mata untuk kepentingan Kesehatan masyarakat.

“Ini bagian untuk menekan penyakit pernapasan seperti paru-paru dengan adanya Perda rokok ini,” katanya.

Adapun larangan menjual rokok batangan tercantum pada Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;


c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;


d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Editor: Arus Ahmad

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan