MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Pelaku pembunuhan Sitti Zulaiha, Wahyu Jayadi menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Penyidik Polres Gowa menjerat Wahyu Jayadi dengan Pasal berlapis 35i ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saya menyesal dan saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban, ” ucap Wahyu dengan berurai air mata dan tangan di borgol.
Wahyu dengan rasa penyesalan pun menangisi perbuatan keji yang tega menghabisi teman kerjanya sendiri.
Editor : Heny





