Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, dana yang dikembalikan Neneng merupakan sebagian dari keseluruhan dana yang diduga dia terima berkaitan perkara suap perizinan Meikarta.
“Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp. 2 miliar,” ujar Febri, Jumat (4/1).
Febri menjelaskan, dengan pengembalian tersebut, total Neneng telah mengembalikan uang suap sebesar Rp8 miliar.
Menurutnya, sikap Neneng dengan mengembalikan uang sangat diapresiasi karena sangat membantu proses hukum oleh KPK.
“Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” demikian Febri. [rus]
Editor : Heny