Anggota DPRD Makassar Terpilih Wajib Laporkan Kekayaannya Sebelum Dilantik

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik.

Hal itu sebagaimana terlampir dan diatur di dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Artinya calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Diketahui, pelantikan anggota DPRD Makassar dijadwalkan September 2024.

Dari 50 legislator terpilih, sebanyak 24 wajah baru, sisanya merupakan petahana.

Terkait tanggal pelantikan, Sekretariat DPRD Makassar masih menunggu jadwal dari KPU Makassar.

Sekwan DPRD Makassar Dahyal mengatakan hasil penetapan KPU Makassar belum diterima di Setwan DPRD Makassar.

“Belum ada hasil penetapan diserahkan. Terkait jadwal pelantikan juga ditentukan oleh KPU Makassar, kami masih menunggu,” ujar Dahyal, Sabtu 20 Juli 2024.

Setelah adanya hasil penetapan anggota DPRD terpilih, sekretariat DPRD akan menghubungi masing-masing anggota dewan untuk melakukan persiapan.

Sebanyak 50 anggota dewan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pengukuran baju.

Setidaknya, ada empat jenis baju akan melekat di badan para legislator periode 2024-2029 tersebut.

Mulai dari pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian sipil resmi (PSR).

Untuk pengadaan seragam anggota dewan tersebut, DPRD Kota Makassar akan melakukan belanja melalui e-catalog.

“Kita pakai e-catalog, dan tentunya kita pilih penyedia yang paling bagus, Jakarta Taylor,” ungkap Dahyal.

Sekretariat DPRD Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dari data diberikan, harga untuk masing-masing seragam berbeda.

Untuk PSH Rp1,5 juta/satu anggota dewan, total untuk biaya PSH sebanyak Rp75 juta (untuk 50 anggota DPRD).

Kemudian PSL seharga Rp2,15 juta (total Rp107, 5 juta untuk 50 anggota DPRD), PDH seharga Rp3 juta (total Rp150 juta) dan PSR Rp1,5 juta (total 75 juta).

Total keseluruhan biaya seragam anggota dewan untuk 50 orang dengan 4 jenis pakaian sebesar Rp407,5 juta.

Selain pakaian mahal, para wakil rakyat ini juga akan dibekali aksesoris pin emas.

Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan 2 pin emas dengan berat 10 gram/pin.

Biaya pengadaan pin emas Rp2 miliar, jika dirupiahkan masing-masing legislator dibekali pin emas Rp40 juta.

Sehingga total keseluruhan anggaran untuk pelantikan anggota DPRD Makassar mencapai Rp2,42 miliar.

“Itu termasuk anggaran makan minum dan pengisi acara, untuk anggaran makan minum memang agenda rutin, jadi sudah tercover untuk satu tahun di APBD,” katanya.

Editor: Arus Ahmad

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan