
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Legislator DPRD Kota Makassar, H. Al Hidayat Samsu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Mercure Makassar, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.
Selain itu, lanjut ia menjelaskan bahwa persoalan pendidikan ini merupakan hal yang penting dan menjadi layanan dasar masyarakat. Sehingga, sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai sangat penting.
“Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” jelasnya.
Hidayat Samsu menekankan pentingnya dukungan lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, dan orang tua siswa dalam memperkuat dunia pendidikan.
Ia juga mencatat pembentukan Dewan Pendidikan di Makassar yang dipimpinnya berperan dalam pengawasan urusan pendidikan di tingkat daerah dan perlu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Tak lupa ia juga menyampaikan bahwa, implementasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini bertujuan bagaimana warga memahami hak dan kewajiban terhadap pendidikan.
Editor: Arus Ahmad