• Agar Proses Tender Akuntable dan Transparan, DPU Makassar Prakarsai Forum Diskusi dan Bimtek  
    Oleh | Rabu, 27 Maret 2019 | 12:58 WITA

     

     

    MAKASSAR,LINKSULSEL.COM  – Dinas PU Kota Makassar kembali menjadi memprakarsa kegiatan SKPD Pemkot Makassar.  Kali ini, PU memprakarsai Forum Diskusi Perencanaan dan Jasa  Pemerintah dan Bimtek Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Kontrak Konstruksi di Hotel Horison, Rabu  (27/3).

    Dalam kegiatan yang digelar tersebut,  Dinas  PU Makassar menghadirkan pakar pengadaan barang dan jasa, Khalid Mustafa.

    “Untuk memperbaharui regulasi yang baru, maka Peraturan Presiden No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kita sosialisasikan hari ini ke semua SKPD Pemkot Makassar,” terang  Humas PU, Hamka Darwis.

    Dia berharap, dengan diundangnya seluruh perwakilan SKPD  yang  juga dihadiri oleh PPTK, bagian keuangan, dan kepala dinas pada  forum diskusi perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah tersebut, maka proses tender ke depan berjalan akuntable dan transparan.

    “Karena sebagian besar masalah pada dinas terkait, cenderung pada lemahnya perencanaan proses tender barang dan jasa, sehingga kerap menjadi temuan pemeriksa,” ujar Hamka.

    Sementara  Asisten II Pemkot Makassar, Bidang Ekonomi Sosial dan Pembangunan, Irwan Bangsawan mengemukakan, untuk mempersiapkan SDM yang handal di lingkup Pemkot Makassar, dalam hal pengelolaan anggaran umum, maka dibutuhkan adanya sinergitas dan perencanaan yang matang.

    “Dengan secara khusus menyusun pengadaan barang dan jasa sesuai kaidah yang berlaku. Proses tender  jangan dilakukan dengan asal-asalan, karena akibatnya bisa bermuara hukum.  Hari ini kita tidak boleh teledor, hal sekecil apapun harus betul-betul diperhatikan secara detail, apalagi kita sudah diawasi oleh berbagai institusi hukum termasuk bagian Reskrim Polda Sulsel,” terang  mantan Kadisnaker Makassar tersebut.

    Lanjutnya, kegiatan Dinas PU ini dapat memberi pemahaman dan memberi materi, bagaimana membangun kontrak kerjasama dengan rekanan sesuai regulasi yang berlaku.  (*)

     

    Penulis : Jesi Heny