JAKARTA,LINKSULSEl.COM – Tiga hakim di Medan Ditangkap KPK. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, Wahyu Setyo Wibowo. dan Sontan Merauke Sinaga. ketiganya masih berstatus saksi.
Sedangkan hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yang lebih dulu ditangkap yaitu Merry Purba.
Merry diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamin Sukardi.
Perkara itu dipimpin Wahyu dengan 2 hakim anggota yaitu Merry dan Sontan.
Wahyu dikenal sebagai hakim yang memvonis Meliana 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan.
Namun kasus Meliana sama sekali tak terkait dengan OTT KPK.
Selain Merry, ada tiga tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta, dan Hadi Setiawan yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.
Agus menyebut total commitment fee dari Tamin ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.
Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (det)
Editor : Heny