Jakarta, Linksulsel.com – Kabar mengejutkan datang dari Idrus Marham. Tiba tiba ia mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos).
Pengunduran dirinya dikaitkan dengan perkembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Lalu, apakah status hukum Idrus sudah berubah dari saksi menjadi tersangka?
“Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (24/8/2018).
Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat mengenakan tidak pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.
Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta penyidik menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari. (dt)
Editor : Heny