MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggelar press release dipimpin Wakasat Narkoba Kompol Indra Waspada Yuda. Kamis 20/9/18.
Enam orang tersangka berhasil diamankan yang semuanya termasuk kategori pembeli dan pengedar dengan tkp jalan mannuruki, jalan veteran dan kampung sapiriah.
Dari enam tersangka, satu tersangka inisial SEB alias Bayu (22) warga jalan Mannuruki mempunyai modus lain untuk menyimpan paket sabu-sabu.
Kompol Indra menjelaskan tersangka Bayu menyembunyikan sabunya dengan cara memodifikasi deodoran sehingga memiliki lubang lalu menyimpan 8 sachet kecil sabu-sabu.
Selain itu modus lain para tersangka yaitu dengan menyimpan didalam kemasan rokok dan diselip didalam dompet tempat emas.
“Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi warga maraknya pengedaran gelap narkoba di tiga wilayah tersebut”, tutur Kompol Indra.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M. (rilis)
Editor: Ahmad