
LINKSULSEL.COM– Khotbah saat salat Jumat kerap kali disepelekan oleh jamaah. Sebagian dari mereka baru beranjak dari kegiatan selepas iqamah selesai diserukan. Padahal, khotbah salat Jumat punya banyak fadillah.
Tidak cukup sampai di situ saja, khotbah pada salat Jumat pun seringkali tidak disimak oleh jamaah. Ada dari mereka yang malah mengobrol pada sesama jamaah atau justru sibuk sendiri bermain ponsel.
Lantas bagaimana hukum mendengarkan khotbah? Bagaimana dengan jamaah yang sibuk bermain ponsel?
“Hukum mendengarkan khotbah berdasarkan hadits,
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya, ‘Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.”
(HR. Al-Bukhari [934] Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi hadis masing-masing),” jelas Ustaz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, dalam pesan singkatnya dilansir dari Okezone, Selasa 13 November 2018.
Lebih dalam Ustaz Fauzan menjelaskan, terkait hukum mendengarkan khotbah, ternyata tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama. Ia menuturkan, ada ulama yang berpendapat mendengarkan khotbah salat Jumat hukumnya sunah, tapi ada pula yang menganggapnya wajib.
Bagaimana dengan jamaah yang justru main ponsel?
“Main hp saat khotbah adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, bisa haram tergantung apa yang dilihat,” imbuhnya.
Jika yang dilakukan mengirim pesan singkat, seperti sms-an, bahkan main game, Ustaz Fauzan mengatakan itu semua haram. Namun, jika jamaah terpaksa menggunakan ponsel saat khotbah salat Jumat berlangsung, Fauzan menuturkan hukumnya minimal makruh, misal ada hal penting darurat yang mengharuskan membuka hp.
“Saat khotbah berlangsung jamaah harus, fokus, diam, mendengarkan khotbah, dan tidak main-main. Allah berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya, ‘Apabila dibacakan Alquran, dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204),” ujarnya.
(OZ)
Editor: Ahmad