MAKASSAR, LINKSULSEL. COM – Seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Gugurnya Bacaleg NasDem di Dapil 11 karena disebabkan shifter atau susunan bacaleg perempuan NasDem atas nama Musda Mulia tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas tidak lengkap. Alhasil, TMS ini menyebabkan kuota 30 persen tidak terpenuhi dan berimbas gugurnya semua bacaleg di dapil itu
“Iya benar, ada satu dapil yaitu di Dapil 11 yang dinyatakan TMS karena ada satu perempuan yang tidak memenuhi syarat. Itu menyebabkan tidak memenuhi syarat shifternya sehingga, di dapil itu digugurkan,” ujar Kasubag Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, Kamis (9/8/2018).
Dapil 11 Sulsel meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur. Asrar menambahkan hasil pleno verifikasi perbaikan berkas bacaleg Nasdem juga telah diserahkan.
Sementara, Anggota KPU Sulsel Faisal Amir menjelaskan bahwa ketentuan shifter dan kuota perempuan memang sangat tegas dalam PKPU.
“Ketentuan 30 persen kuota perempuan dan shifter harus dipenuhi partai politik. Tidak memenuhi itu akibatnya gugur satu dapil,” ujar Faisal Amir di Kantor KPU Sulsel.
Ini nama bacaleg Nasdem Dapil 11
- M Rajab adalah Palabiran Kanna (Tokoh adat Bastem, mantan Kepala Dinas Kependudukan Luwu, dan Pamong senior)
- St Hardianti Rukmini Basmin (Anak Bupati Luwu terpilih, aktif di kegiatan perempuan)
- Muhammad Ayyub (Tokoh Pemuda Luwu Timur, mantan Ketua KPU Luwu Timur)
- Rakhmat Kasjim (Tokoh Pemuda Palopo, dan Pengusaha Muda).
- Musda Mulia (Aktivis Perempuan Luwu)
- Yudas Pabutungan (Ketua Keluarga Toraja Luwu Timur, Pengusaha)
- Nurhalima (Pengusaha Perempuan Kota Palopo, aktif di kegiatan perempuan)
- Weni (Tokoh Perempuan)
- Wirawan Aziz (Sekretaris NasDem Luwu dan tokoh masyarakat Luwu)
- Ading Sudding (Pengusaha Muda dan tokoh masyarakat).(*)
Editor : Jesi