• Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Gudang Penyimpanan Sabu 2 kg
    Oleh | Sabtu, 8 September 2018 | 19:51 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

    Dalam konferensi pers di mako Polrestabes Makassar, Sabtu (8/9/2018) Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK mengungkap gudang penyimpanan sabu yang telah digeladah di Jalan Hati Rela Kecamatan Mariso Kota Makassar.

    “Yang kami geledah merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu, di tkp kami temukan barang bukti dua bungkus sabu seberat sekitar 2 kilo gram”, ungkap Diari.

    Lanjut Diari, 2 kilo gram sabu ditemukan di dalam tas sebuah kamar dijaga oleh lelaki SGM alias Man (51) buruh harian warga Jalan Hati Rela.

    Pengakuan lelaki Man, sabu tersebut dititipkan oleh lelaki I (DPO). Diketahui lelaki Man dan I merupakan saudara kakak adik.

    Setelah anggot Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah lelaki I di BTN Tabaria Kec. Tamalate Makassar menemukan barang bukti dompet, beberapa atm atas nama I dan barang bukti narkotika sabu yang sudah dipecah dengan sacet kecil kurang lebih 5 gram.

    “Saat digeledah rumah dalam keadaan kosong”,ucap Diari.

    Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) subs pasal 114 Ayat (2) UU Jo pasal132 Ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

    Reporter: Ahmad Rusli

    Editor: Heny