MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu bernama Jufri alias Upy (38) dan Dian Ekawati (23). Jufri dan Dian ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian kerap terjadi peredaran narkoba.
“Berdasarkan Info masyarakat Jufri menjual sabu di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diketemukan barang bukti narkoba sabu,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Laode Idris, saat ditemui di Polrestabes Makassar, Selasa (28/8/2018).
Laode mengatakan, Jufri melakukan jual beli sabu di rumahnya. Untuk mengelabui petugas, Jufri menyembunyikan sabu yang dijualnya di asbak rokok yang didesain khusus.
“Diketemukan di dalam asbak rokok bahan kayu yang telah dimodifikasi agar bisa digunakan khusus untuk menyimpan saset sabu,” jelasnya.
Sementara, Dian ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Gunung Bawakaraeng, Ujungpandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Dian diringkus saat akan menggelar transaksi dengan para pembeli.
“Berdasarkan info masyarakat jika di seputaran Jalan Bawakaraeng sering terjadi tindak pidana narkotika, maka tim melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Selanjutnya Kasat memerintahkan monitoring dan ditemukan orang yang dicurigai dilaksanakan interogasi di TKP,” terangnya.
“Pada saat anggota menginterogasi Dian langsung mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang disimpan pada celana bagian depan,” lanjutnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 33 saset sabu, yang terdiri dari enam saset sabu paketan Rp 150 Ribu, 20 saset sabu paketan Rp 100 Ribu, satu saset paketan Rp 200 Ribu dan juga beberapa saset kosong. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Ahmad