• Razia Kendaraan, Samsat Bulukumba Raup Rp44 Juta
    Oleh | Kamis, 13 Desember 2018 | 05:39 WITA

    BULUKUMBA, LINKSULSEL.COM– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bulukumba menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) Rabu (12/12) di perbatasan Jalan Poros Bulukumba-Bantaeng, Kelurahan Bintarore. Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak.

    Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba Sabirin Daud Nompo mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PKB. Pajak tersebut akan masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di Sulsel dan Bulukumba khususnya.

    Operasi penertiban ini melibatkan Satlantas Polres Bulukumba, Jasa Raharja, dan staf UPT Samsat Bulukumba. Kendaraan yang terjaring pada operasi ini sebanyak 50 unit sementara kendaraan yang melakukan pembayaran PKB senilai Rp 44.099.500.

    Sabirin, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran hingga beberapa hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Bulukumba.

    Ia menegaskan, Samsat Bulukumba akan kembali menggelar penertiban pajak dalam beberapa hari ke depan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

    Sabirin juga mengingatkan Pemkab Bulukumba agar membayar pajak kendaraan dinasnya segera karena sudah lama jatuh tempo. Berdasarkan data di Samsat Bulukumba, saat ini tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) Pemda Bulukumba mencapai  Rp 518.770.888.

    Tunggakan tersebut terdiri dari roda dua (motor) dan roda empat (mobil) bahkan ada kendaraan alat berat sebanyak tiga unit yang tercatat.

    Editor: Ahmad