• Polda Sulsel Periksa Dua Komisioner KPU Makassar, Ada Apa?
    Oleh | Jumat, 2 November 2018 | 05:23 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa dua komisioner KPU kota Makassar terkait dana hibah KPU terkait Pemilihan Wali Kota (pilwakot) Makassar.

    Pemeriksaan pertama dilakukan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sulsel kepada Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman, Rabu, 31 Oktober. Lalu menyusul Divisi Parmas dan SDM, Andi Shaifuddin, Kamis 1 November.

    “Penyidik sudah memeriksa dua saksi. Keduanya merupakan komisioner KPU Makassar kemarin kepala divisi Hukum, lalu menyusul Divisi Parmas dan SDM, Andi Shaifuddin,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

    Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/222/X/2018 /Ditkrimsus tanggal 19 Oktober 2018.

    Untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar kepada KPU Makassar tahun 2017 dalam penyelenggaraan Pilwalkot Makassar tahun 2018.

    Hal ini kembali dipertegas Polda Sulsel dalam surat pemeriksaan melalui Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel Nomor: 1033 / X / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani saat memberikan keterangan perkembangan pemeriksaan mengatakan pemeriksaan sebagai rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket), serta dokumen terkait pengaduan dugaan tipikor dan hibah dari Pemkot. “Penyidik mintai keterangan seputaran laporan itu,” tambahnya.

    Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, sejak pukul 08.30 WITA hingga (Rabu) sore tadi. Proses puldata pulbakat ini ditegaskan akan terus berjalan. Namun untuk pemanggilan lainnya, Dicky mengatakan bahwa itu tergantung dari kebutuhan penyidik. “Masih panjang prosesnya,” imbuh Dicky.

    KPU RI pada 17 Oktober lalu mengutus tim dari inspektorat untuk memeriksa dokumen laporan keuangan KPU Makassar semester II tahun 2017 terkait anggaran dana hibah Pemkot. Tugas didasari dan dikeluarkan langsung KPU RI. Surat itu ditetapkan di Jakarta 16 Oktober dan ditandatangani Inspektur Adiwijaya Bakti.

    (RY-JPNN)

    Editor: Ahmad