• Penghujung Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Ranperda
    Oleh | Sabtu, 7 September 2024 | 18:24 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 menutup masa tugasnya dengan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda).

    Para wakil rakyat tersebut melangsungkan rapat paripurna terakhir di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (6/9/2024) malam.

    Empat ranperd disahkan ialah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2023-2042, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pendirian Perumda Terminal Kota Makassar, dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

    Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

    Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menyampaikan, selama satu periode, DPRD Makassar telah melahirkan 37 peraturan daerah.

    “Ini kuantitas yang tinggi, kami harap dengan produk hukum yang dilahirkan ini minimal bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Rudianto Lallo.

    Rapat paripurna ini juga menjadi paripurna terakhir Rudianto Lallo selama 10 tahun mewakili suara masyarakat di parlemen Kota Makassar.

    Selanjutnya, ia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di kancah yang lebih luas, DPR RI.

    Untuk itu, ia berpesan agar legislator DPRD Makassar periode kedepan menjaga harmonisasinya dengan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar.

    “Harmonisasi itu penting, kapan DPRD ribut dengan eksekutif yang korban adalah masyarakat, sementara dalam UU, DPRD dan kepala daerah itu penyelenggara pemerintah daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui kerjasama antara DPRD dan Pemkot sangat baik.

    Menurut Danny tidak gampang menjadi seorang anggota dewan, 50 legislator DPRD Makassar ini telah menjalankan tugasnya dengan husnul khatimah.

    “Semua khusnul khatimah (akhir yang baik), ini tidak gampang. Tidak ada yang melenceng (terjerat kasus hukum),” ujarnya.

    Menurutnya, banyak prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kota Makassar karena dukungan legislatif. Seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

    “Ini bisa dilihat dari tidak adanya temuan berarti, Makassar jadi dapat WTP. Apalagi kita paling cepat pelaporan LHP di Sulsel kita. Artinya tradisi bukan menunggu momen dan tiba masa tiba akal,” ujar Danny.

    Sebaiknya kata Danny, nama anggota dewan setiap periode harus diabadikan, misalnya ditulis dalam buku agar menjadi sejarah dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut sebagai bentuk dedikasi kepada mereka yang telah mengabdikan diri untuk masyarakat.

    Editor: Arus Ahmad