MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Tim Resmob Polsek Tamalanrea dalam operasi Sikat Lipu 2018, berhasil mengamankan DPO penadahan barang curian, lelaki IW (19) warga Kampung Bangkala Tamalanrea diringkus di Jalan Poros Tallasa City, Minggu (16/9/2018).
Berawal, Tim Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Abdul Aziz yang melakukan penyelidikan, terkait kasus penodongan di jalan masuk Nusa Tamalanrea Indah mengetahui keberadaan penadah.
Tidak ingin kehilangan buronannya, Tim Resmob pun bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku yang juga merupakan supir Grab tersebut saat sedang asik nonkrong.
Ipda Abdul Aziz menerankan, pengakuan IW, benar dirinya membeli ponsel dari F pada 3 September kemarin.
“F sendiri merupakan pelaku, yang juga merupakan DPO kita,” jelasnya.
Ditambahkan, selain F, polisi juga memburu rekan F yaitu P. Namun, ketika polisi mendatangi kediaman F, yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya.
Selain itu, Resmob juga berhasil mengamankan 1 unit ponsel merk Xiomi warna emas yang merupakan milik korban.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses lebih lanjut. (rls)
Editor: Ahmad