Arist Merdeka Sirait
Ketua Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak
LINKSULSEL.COM – Anak kelas lima SD di Blitar, Jawa Timur, menjadi korban kejahatan seksual brutal bergerombol “gengRAPE” selama lima hari yang dilakukan delapan orang di Blitar, Jawa Timur.
Dari hasil investigasi cepat Komnas Anak serta penyelidikan polisi terungkap korban mengalami kejahatan seksual lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan.
Aksi brutal dan biadab ini baru terungkap dari korban yang baru berusia 11 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya kepada pamong desa. Kemudiaan oleh pamong desa diteruskan melapor kepada polisi.
Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku Mustajab (30).
Dipimpin Ipda Samsul Anwar Kasubag Humas Polresta Blitar, bergerak cepat merespon laporan masyarakat.
Dua orang dari delapan pelaku telah ditangkap dan diamankan yakni Mustajab (23), warga Kecamatan Srengat dan Subakyi (30) warga Kecamatan Pongok.
Sedangkan enam pelaku lainnya diantara Paidi, Solikun, Doni, Jarni (pemilik rumah) dan Sadikin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dibawa pengaruh minuman keras dan tayangan pornografi, Mustajab dan kawan-kawannya lainnya mengaku mengenal korban sejak tahun 2016.
Selain dengan Sadikin, korban kerap juga diperkosa oleh beberapa pemuda bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan paksa dengan korban sebanyak 10 kali.
Kejahatan seksual brutal bergerombol “gengRAPE” masuk dalam kategori “extraordinary crimes” dan penanganannya juga harus luar biasa da “leg specialis”.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi secara nasional memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendorong dan mendesak Penyidik Polri Polresta Blitar untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku.
Khususnya menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto ketentuan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para predator kejahatan seksual terhadap anak dengan tuntutan 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.
Diberlakunnya UU RI Nomor 17 Tahun 2016, maka Komnas Perlindungan Anak meminta Penyidik Polri di Polresta agar menerapkan tuntutan primernya dalam perkara ini.
Atas peristiwa kejahatan seksual brutal bergerombol ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan pemangku kepentingan perlindungan anak di Jawa Timur untuk mewaspadai dan perang terhadap fenomena kejahatan seksual brutal yang menggejala dengan cara bergerombol “gengRAPE” di Blitar.
Tidak ada kata damai dan toleran bagi predator kejahatan seksual anak.
Komnas Perlindungan Anak juga meminta hakim dalam memutus perkara-perkara kejahatan seksual berkeadilan bagi korban.
Editor : Heny