• Kasat Intelkam Polres Bulukumba Luruskan Edaran Kemenag Terkait Pengeras Suara
    Oleh | Kamis, 6 September 2018 | 18:36 WITA

    BULUKUMBA, LINKSULSEL.COM – Kasat Intelkam Polres Bulukumba AKP Moh. Wahyu, S.Sos menekankan kepada Personil agar bersikap netral secara penuh dan adil di Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.

    Secara khusus Kasat Intelkam mengarahkan Personil Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran bekerja sama.

    Kehadiran Intel dan Bhabinkamtibmas harus mampu meredam dan meluruskan issu yang berkembang agar tidak digoreng menjadi konflik terutama masalah Agama.

    Dirinya mencontohkan kasus gorengan isu terkait Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor :KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola, Kamis (06/09/2018), di Masjid Namirah Polres Bulukumba.

    AKP Wahyu menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada pelarangan, hanya diatur misalkan pada saat  menjelang salat Subuh dan Dhuhur.

    Pembacaan Alquran dapat dimulai dan bahkan dianjurkan memulai pada 15 menit lebih awal dilanjutkan Azan dan menggunakan corong atau suara keluar.

    Sedangkan untuk waktu Azhar,Magrib dan Isya lima menit lebih awal dengan menggunakan corong keluar, sebagai tanda persiapan.

    “Sedangkan untuk suara Imam salat dan pengajian ( Kultum/Tauziyah dll ) agar tetap suara kedalam. Itupun bisa juga keluar jika disekitar itu tidak ada masjid bersebelahan, agar tidak saling mengganggu.

    Banyak hal yang tidak perlu dipertentangkan dalam surat edaran ini.

    “Diharapkan masyarakat dapat memahami apalagi pemberlakuan surat edaran tersebut secara ketat hanya pada wilayah ibukota yang memiliki penduduk beraneka agama dan suku. Sedangkan di perkampungan masih berlaku secara longgar,” ucap AKP Wahyu. (AA)

    Editor : Heny