
JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Satu tersangka kasus pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 21018 menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka atas nama Tubagus Cepy Sethiady (TCS) merupakan kakak ipar Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. Dia menyerahkan diri pada Kamis siang (13/12).
“Sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis sore (13/12).
Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada Rabu pagi
Tiga tersangka diantaranya terjaring dalam OTT. Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi (CS) dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS).
Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp46,8 miliar.
Adapun barang bukti dalam OTT tersebut, berhasil diamankan uang tunai Rp1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rus]
Editor : Heny