GOWA, LINKSULSEL.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan dua buah Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda), yakni Ranperda tentang retribusi tera/tera ulang dan ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gowa.
Hal itu diungkapkan masing-masing pansus, saat Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (3/9).
Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Tera/Tera Ulang, Jabbar Itung, mengatakan penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahap, bahkan dirinya melakukan kunjungan kerja di Depok untuk mempelajari hal tersebut.
“Kami bersama tim pansus ranperda ini akhirnya menyetujuinya menjadi aturan daerah setelah beberapa kali melakukan pembelajaran tentang Tera/tera ulang di beberapa daerah, salah satunya kunker di Kota Depok, dan Alhamdulillah berjalan lancar,” ungkapnya.
Kendati demikian, meskipun telah disetujui menjadi aturan daerah, Jabbar Itung tetap menghimbau kepada stakeholder agar selalu memperketat pengawasan, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari.
“Perketat pengawasan terkait tera/tera ulang sehingga tidak menyebabkan adanya kerugian, dan dimohon buatkan Perbup mengenai pengawasan tera/tera ulang ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Gowa, Asriadi Arasyi juga menyetujui Ranperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada jajaran DPRD Gowa dan Panitia Khusus kedua ranperda tersebut. Menurutnya retribusi tera/tera ulang ini dilakukan untuk mewujudkan tertib alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang disertai dengan adanya landasan hukum sehingga ada perlindungan bagi konsumen.
“Kita sangat butuh ini supaya kecurangan tidak terjadi terhadap konsumen, sehingga kalau itupun terjadi ada landasan hukum yang menanganinya,” katanya
Pada kesempatan itu juga, DPRD Gowa turut menyerahkan dua buah ranperda inisiatif anggota DPRD sendiri yaitu ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta ranperda tentang pelindungan lahan pertanian pangan.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Ansar Zainal Bate ini dihadiri 33 dari 45 anggota DPRD. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Reporter: Ahmad Rusli
Editor: Heny