MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I sebagai bagian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak khusunya pajak kendaraan. Menurut Aras, UPT Pendapatan Wilayah Makassar I merupakan UPT yang membawahi beberapa wilayah kerja seperti Mariso, Tallo, Mamajang, Tamalate, Rappocini, Ujung Pandang dan Makassar.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dalam hal pungutan pajak kendaraan, Aras mengatakan, pihaknya melakukan sistem jemput bola atau door to door mengunjungi rumah-rumah warga dan memberikan edukasi wajib pajak.
“Program-program dari UPT yang sementara berjalan di 2024 adalah program door to door kepada masyarakat untuk memberitahukan tentang pajak kendaraan”, ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Program ke dua adalah program penertiban pajak yang bekerja sama dengan Polrestabes Makassar dan Ditlantas Polda Sulsel. “Kami bekerja sama dengan Polrestabes dan Ditlantas untuk melakukan edukasi pentingnya kendaraan dibayarkan pajaknya. Kemudian kami juga memberi sanksi-sanksi kepada penunggak pajak.,” tambahnya.
Aras menjelaskan, tahun ini aturan terkait pembayaran pajak akan diperketat sesuai Undang-undang nomor 22 terkait kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Dalam Pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. Atau lebih jelasnya setelah 2 tahun tidak membayar pajak maka kendaraan dianggap bodong. “Jangan sampai Undang-undang ini berlaku dan masyarakat menjadi lupa membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
“Program dari kita mencetak surat perintah penagihan kendaraan kemudian kami sampaikan ke rumah-rumah masyarakat dan mengingatkan tagihannya untuk melakukan pembayaran pajak,” sambung Aras.
Agar lebih memudahkan pembayaran pajak, menurut Aras, pihaknya hadir di berbagai tempat dan kesempatan termasuk pada jalan santai yang diadakan setiap hari Minggu.
“Ada beberapa layanan yang kami hadir di berbagai tempat , tujuannya memudahkan kepada masyarakat kami ada di Jalan Pattimura di kantor pelayanan dan lainnya. Ada juga SMS banking, kita bisa melakukan pembayaran di ATM. Kita juga bisa melakukan mobile banking untuk tagihan pajak. Bisa dibayar di mana saja dan di tempat telah disediakan. Ada juga di Alfamart, jadi untuk pembayaran pajak tidak harus datang ke kantor Samsat”, jelasnya.
Selain itu, UPT Pendapatan Wilayah Makassar I juga melakukan kunjungan atau turun langsung, misalnya ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan bahwa pihaknya memiliki aturan baru yang tujuannya menyasar masyarakat kecil.
“Selain itu kita melakukan berbagai layanan, ingat jangan sampai pajaknya terlupakan.” kata Aras.
“Layanan yang kami berikan berpindah-pindah tempat makanya program di 2024 ini kami menjemput bola bukan hanya di pasar, tetapi di asrama- asrama yang melakukan pelayanan kami juga datang ke kantor-kantor untuk mensosialisasikan,” tambahnya.
Lebih jauh Aras mengurai alasan masyarakat biasanya menunggak pembayaran pajak. Menurutnya banyak yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak. Kedua tidak paham dan tidak tahu bahwa kapan saya harus membayar. Dan ke tiga karena menunggu diskon-diskon.
“Nah inilah mengapa sehingga memang masyarakat butuh disampaikan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Editor: Arus