MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten-kota. Surat ini tandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Hanya saja dari surat yang beredar ada beberapa kesalahan, baik penulis maupun kaidah persuratan. Kesalahan pertamanya adalah surat tersebut tak memiliki tanggal.
Kedua, kop surat menggunakan kop surat Gubernur Sulsel. Sementara yang bertandatangan langsung adalah Wagub Sulsel, padahal Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah masih berada di Makassar.
Kesalahan berikutnya ada pada penggunaan kata serapan dari bahasa Inggris, tertulis ‘predessecors’ yang harusnya ‘predecessor’.
Surat edaran pada bagian atas surat menyatakan ditujukan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang coba dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut belum memberikan jawaban. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab.
Diketahui, pada Rabu 10 September kemarin, surat edaran tersebut beredar di media sosial. Surat edaran berisi tentang imbauan kepada para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota agar selalu berkoordinasi dengan majelis ulama setempat apabila akan menggelar sebuah acara adat. Edaran itu juga berisi imbauan melarang segala macam bentuk kesyirikan yang disisipkan dalam sebuah acara atau pesta adat.
(GS)
Editor: Ahmad