• DPRD Makassar Soroti Sejumlah Provider yang Belum Bayar Pajak
    Oleh | Selasa, 16 April 2024 | 09:01 WITA
    Budi Hastuti

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti sejumlah perusahaan provider di Kota Makassar yang belum bayar pajak. Selain itu, dewan juga tidak setuju pembangunan ducting sharing menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025.

    Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar Sangkala Saddiko, sudah beberapa kali memanggil pihak provider dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.Karena keberadaan perusahaan provaider tidak memberikan keuntungan ke Pemerintah Kota Makassar seperti tidak adanya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan ke pemerintah, sementara banyak tiang dan kabel yang sembraut.

    “Sudah berapa kali kami panggil rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah tekankan ke pemerintah agar seluruh provaider yang melanggar ini ditertibkan. Kami juga sudah berikan hasil rekomendasi kami saat Monev agar 24 perusahaan ini ada sekitar sepuluh diantaranya diberikan peringatan keras,” ungkapnya di ruang Komisi C DPRD Makassar, Selasa 16 April 2024.

    Lanjut legislator Fraksi PAN Makassar ini membeberkan bahwa program pemerintah untuk membangun ducting sharing seharusnya tidak menggunakan APBD Pemkot Makassar. Melainkan dari anggaran perusahaan provaider yang justru nantinya memanjakan pihak perusahaan.

    Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Nunung Dasniar juga mengaku hal yang sama bahwa perusahaan provider ilegal dan enggan membayar pajak, semakin banyak berkeliaran dan dibiarkan pemerintah. Padahal perusahan tersebut, ogah membayar pajak, yang dampaknya negara merugi hingga mencapai ratusan miliar.

    Tentu, kata legislator Fraksi Gerindra Makassar ini pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) untuk menggenjot retribusi pajak bagi perusahaan provider Fiber Optik (FO) telekomunikasi yang dianggap bermain-main soal pajak.

    “Saat ini ada sekira 24 provider yang terdaftar di Makassar dari 24 perusahaan tersebut ada yang belum membayarkan pajaknya selama 4 tahun. Karena mereka ini, ada yang berani main kucing-kucingan dengan Pemkot untuk memasang kabel FO agar tidak membayarkan pajaknya,” katanya.

     

    Editor: Arus