MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan DPRD. Kesepakatan dicapai dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Makassar, Selasa 26 November 2024. Seluruh fraksi DPRD bulat atas postur APBD 2025.
Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi Perda oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Ketua DPRD, Suharmika. Penandatanganan disaksikan seluruh anggota DPRD.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dengan disetujuinya ranperda ini maka pihak Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta akan berkomitmen untuk melaksanakan ranperda sesuai aturan yang berlaku.
Kata Danny, eksekutif bersama legislatif telah menyelesaikan lagi salah satu produk hukum yang sangat strategis pada tahun anggaran 2025. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Makassar.
“Saya menyadari perda APBD ini telah melalui proses pembahasan yang menguras banyak energi dan waktu. Namun, dibalik itu semua terbesit suatu rasa bangga bahwa APBD telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Danny mengatakan perda ini sangat berarti dalam peningkatan kinerja Pemkot Makassar sekarang ini dan di masa yang akan datang. Dan akan menjadi motivasi dalam mengabdi membangun kota Makassar.
“Saya menyadari apa yang telah dilakukan ini adalah bukti dari komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan kota Makassar dua kali tambah baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini Danny juga mengajak untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban kota Makassar dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mewujudkan pilkada damai dan melahirkan pemimpin baru dalam pemkot Makassar.
Editor: Arus Ahmad