MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkotika sabu. Keduanya yakni RW (21) dan RM (20) tercatat tinggal di Jalan Muh Yamin Makassar diringkus di depan Warung Dapur Kepiting Makassar, Senin (7/1/2019).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, SIK Selasa (8/1/2019) di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan, keduanya diamankan berawal adanya informasi sering terjadi teran saksi narkotika, tim pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan keduanya.
“Setiba di sana, tim menggeledah tersangka, saat digeledah tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan dan berhasil diambil oleh anggota,” ungkap Wakasat Narkoba.
Selanjutnya tim Elang melakukan pengembangan ke tempat kost RW, menemukan ada lima sashet sabu dan satu sachet pil ekstasi bentuk panda.
“Pil panda ini mungkin sisa dari tahun baru kemarin, sebelumnya kami juga pernah amankan pil jenis ini sekitar dua mingu lalu,” jelasnya.
Pada saat dilakukan pengembangan oleh anggota, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menendang petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di betis tersangka.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sekitar 55 gram sabu diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(rilis)
Editor: Ahmad