JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Penyidik KPK memanggil karyawan jasa penjualan mobil dalam penyidikan kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Satu saksi tersebut adalah karyawan pada Tunas Toyota bernama Vera.
“Saksi dihadirkan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy),” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/2).
Ending Fuad Hamidy yang merupakan Sekjen KONI, juga akan diperiksa bersama tersangka lain, Bendahara KONI, Jhoni E Awuy.
KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 18 Desember 12 2018.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar. (rus)
Editor : Heny