• Serahkan Perpanjangan Kontrak 8 Ribuan TKWT Makassar, Ini Pesan Wali Kota Danny
    Oleh | Senin, 4 Maret 2019 | 13:14 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Sebanyak 8.337 Tenaga Kontrak Kerja Waktu Terbatas (TKWT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadiri deklarasi penandatanganan perpanjangan kontrak kerja TKWT di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin 4 Maret 2019.

    Kegiatan yang dimulai pada pukul 8 pagi tadi, dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

    Dalam kesempatan tersebut, Danny menyampaikan bahwa ribuan tenaga kerja kontrak yang mendapat jatah perpanjangan hari ini merupakan legacy atau wewenang langsung darinya. Sehingga, diharapkan, setelah masa jabatan Danny berakhir pada Mei mendatang, kinerja para TKWT tetap maksimal dan semakin berkembang.

    “8337 hari ini yang mendapat rekomendasi karena kami anggap bagus kinerjanya. Di luar dari jumlah 8ribuan ini, ada sekitar 500an yang kami akhiri kontraknya, dengan kata lain hampir 1000lah yang kami putus kontraknya karena mereka malas-malas atau tidak maksimal,” ungkap Danny.

    Dalam kesempatan itu pun, Danny menegaskan, walaupun saat ini pihak Pemkot Makassar membuka jalur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak akan mengganggu atau menghapus kuota pegawai TKWT.

    “Saya ingin mengklarifikasi hari ini. P3K kami buka tidak akan mengganggu TKWT. Tidak akan menghapus TKWT. Saya ingin menenangkan para TKWT ini,” tegasnya.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, 8337 TKWT yang hari ini mendapat perpanjangan kontrak dapat langsung mendatangi ruangan kerja Siswanta untuk mendapatkan petikan Surat Keputusan (SK). Nantinya, petikan SK itu akan diserahkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Nanti per SKPD yang langsung membagikan kepada para TKWT. Kita percepat menandatangani petikannya, yang penting sebenarnya pak Wali sudah menandatangani SK kolektif, dengan dasar itu honor TKWT sudah dapat dibayarkan,” jelas Siswanta.

    Adapun, para TKWT hari ini yang mendapatkan perpanjangan kontrak, akan menerima rapel gaji selama tiga bulan sejak bulan Januari hingga Maret 2019.

    Editor: Henny