
GOWA, LINKSULSEL.COM- Sekda Kabupaten Gowa Drs. Muchlis menegaskan agar aktivitas terkait paham dan ajaran Tarekat Al Khalwatiyah untuk dihentikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekda Gowa dalam rapat koordinasi yang digelarnya bersama Kajari Gowa Muh. Basjar Rifai, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, Ketua MUI Gowa KH. Abubakar Paka, Kepala Kemenag Gowa Ibu. H.Adliah, Ketua FKUB Gowa Drs. Ahmad Muhajir, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain, para pemuka agama, stakeholder terkait, dan tamu undangan lainnya, di Aula Endra Dharmalaksana, Rabu (12/06) siang.
“Mulai hari ini, hentikan aktivitas penyebaran aliran dan ajaran tersebut. Silahkan mengajarkan yang sesuai dengan hadist,” terang Drs. Muchlis.
Puang La’lang selaku pemimpin aliran Tarekat Al Khalwatiyah yang juga telah sepakat dan bersedia kembali ke jalan yang benar pun diminta untuk segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan Fatwa MUI yang telah diberikan.
“Semoga saudara kita yang berada di aliran Tarekat Al Khalwatiyah senantiasa diberikan petunjuk, agar bisa bersama-sama dengan kita untuk mentaati agama Allah swt sesuai Alquran dan Hadist, tanpa ditambahkan dan dikurangi,” tutup Sekda Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 1409 Gowa dalam hal ini fokus terhadap upaya pencegahan akan adanya konflik sosial atas penyebarluasan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Gowa.
“Kami berharap, dengan hasil kesepakatan yang telah didapatkan dalam rakor ini, Puang La’lang dapat mengembalikan kaidah-kaidah agamanya sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh MUI,” tambah Shinto.
Adapun Puang La’lang diberikan batas waktu hingga minggu pertama Bulan Agustus mendatang, untuk kemudian dilakukan evaluasi terkait implementasinya terhadap apa yang telah dipelajari berdasarkan Fatwa MUI.
Editor: Henny