MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 12 Juni 2024.
Penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu. Penertiban PKB berlangsung di Poros Takalar-Makassar (Bontokassi) mulai pukul 09.00-15.00 wita.
Untuk memudahkan masyarakat, penertiban PKB dilengkapi dengan samsat keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung PKB di lokasi penertiban PKB.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil menjaring puluhan orang
penunggak pajak kendaraan.
Pemasukan PKB dari penertiban tersebut yakni sebesar Rp. 27.198.260 yang berasal
dari pembayaran 20 unit kendaraan roda dua Rp. 5.734.770 dan sembilan unit kendaraan roda empat senilai Rp. 21.463.490.
Dia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat Uaktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan. Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.
Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni:
Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst, Pembebasan denda pajak kendaraan
bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan
kedua dst.
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Editor: Arus






