JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Polemik surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang meminta Roy Suryo, mantan menpora, untuk mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp8,5 miliar berlanjut.
Merasa difitnah, Roy Suryo yang menjabat sebagai menpora pada periode 2013-2014 telah menunjuk pengacara Tigor Simatupang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, pihak Kemenpora tak gentar. Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewabroto menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan tuntutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu haknya beliau (untuk menuntut). Tapi tak mungkin kami menuntut sesuatu kalau tanpa data.
“Dari dulu pak Roy sering berkilah macam-macam. Saat pak Imam Nahrawi baru menjadi menteri pada awal 2014, pak Roy (Suryo) bilang tak ada barang yang dibawa. Tapi faktanya pak Roy pada akhirnya mengembalikan sebagian barang senilai Rp500 juta pada 2016 silam,” imbuhnya. (Jn)
Editor : Heny